Ternyata sunat telah dilakukan
sejak zaman prasejarah. Hal ini dapat diamati dari gambar-gambar di gua
yang berasal dari zaman Batu dan makam
Mesir purba. Khitan tidak
hanya dilakukan pada laki-laki melainkan juga pada perempuan. Namun
kini, beragam pendapat menanggapi soal khitan pada anak perempuan. Ada
yang setuju namun ada yang tetap melarang. Bagaimana sih khitan itu, hingga menimbulkan pro dan kontra ?
Sunat
atau khitan atau sirkumsisi pada laki-laki adalah tindakan memotong
atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari alat
kelamin (penis Frenulum dari penis), dapat juga dipotong secara
bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Khitan pada
laki-laki ini bertujuan untuk membersihkan anggota tubuh tersebut dari
persembunyian kumaan, virus maupun jamur serta najis dan bau yang tidak
sedap. Bagian yang dipotong ini merupakan tempat endapan sisa urine yang
keluar dan diketahui urin merupakan media yang paling diminati oleh
kuman untuk berkembang biak.
Sedangkan khitan pada perempuan, adalah membuat sayatan sedikit pada klitoris.
Khitan
pada perempuan dimaksudkan agar kebersihan alat kelamin tetap terjaga,
karena anjuran agama, mengikuti tradisi, untuk mengendalikan nafsu
seksual, membentuk kelamin lebih bagus, saran dari bidan atau dokter dan
menambah kenikmatan suami kelak.
Tapi beberapa pihak melarang keras
praktek sunat pada perempuan karena dapat mengakibatkan efek jangka
panjang pada bentuk dan fungsi kelaminnya. Jangankan sayatan, lanjut
Atas, gigitan nyamuk saja terkadang sudah bisa menimbulkan keloid di
daerah intim perempuan, yang bekasnya tidak dapat hilang. Jadi bisa
dibayangkan efek jangka panjang yang terjadi pada perempuan bila
dilakukan penyunatan saat masih bayi.
Beberapa penelitian juga
menunjukkan adanya komplikasi akibat mutilasi genital atau sunat pada
perempuan (International Planned Parenthood Federation, 2001), yaitu:
1. Komplikasi jangka pendek
Perdarahan, infeksi (bisa menimbulkan septikemia atau masuknya bakteri dalam darah), tetanus dan luka membusuk.
2. Komplikasi jangka panjang
Nyeri
berkepanjangan, kesulitan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis,
fistula (vesico-vagina, recto-vagina), inkontinensi (beser), radang
panggul kronis, kemandulan disfungsi seksual, kesulitan saat hamil dan
bersalin, meningkatkan risiko tertular HIV.
3. Dampak psikoseksual, psikologis dan sosial
Disfungsi
seksual, nyeri saat hubungan intim dan mengurangi kenikmatan seksual,
ketakutan, depresi, frigiditas, konflik dalam perkawinan, dan lain-lain.
Namun dr Indrayanti Sp.A mengatakan bahwa khitan pada perempuan justru direkomendasikan oleh ikatan dokter Anak Indonesia. ''Khitan
pada perempuan tidak membahayakan apabila dilaksanakan oleh tenaga
yang terampil. Karena itu tidak merugikan kesehatan. Hal ini disebabkan
karena dari struktur anatomi kemaluan perempuan berbeda dari laki laki
yang agak tertutup. Jadi syaratnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga
terampil dan dilaksanakan dengan tehnik atau prosedur yang benar,''
dokter yang bertugas sebagai direktur RSOB ini.
Dr Indrayanti
menganjurkan orangtua yang hendak mengkhitankan anak perempuannya agar
berkonsultasi terlebih dahulu. ''Supaya dapat penjelasan yang tepat dan
benar hingga tidak ada kekhawatiran lagi,''katanya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar