Sabtu, 18 Januari 2014

Perlukah Khitan pada Perempuan

Ternyata sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah. Hal ini dapat diamati dari gambar-gambar di gua yang berasal dari zaman Batu dan makam
Mesir purba. Khitan  tidak hanya dilakukan pada laki-laki melainkan juga pada perempuan. Namun kini, beragam pendapat menanggapi  soal khitan pada anak perempuan. Ada yang setuju namun ada yang tetap melarang.  Bagaimana  sih  khitan itu, hingga menimbulkan pro dan kontra ?


Sunat atau khitan  atau sirkumsisi  pada laki-laki adalah tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari alat kelamin (penis Frenulum dari penis), dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Khitan pada laki-laki ini  bertujuan untuk membersihkan anggota tubuh tersebut dari persembunyian kumaan, virus maupun jamur serta najis dan bau yang tidak sedap. Bagian yang dipotong ini merupakan tempat endapan sisa urine yang keluar dan diketahui urin merupakan media yang paling diminati oleh kuman untuk berkembang biak.

Sedangkan khitan pada perempuan, adalah membuat sayatan sedikit pada klitoris.
Khitan pada perempuan dimaksudkan agar kebersihan alat kelamin tetap terjaga, karena anjuran agama, mengikuti tradisi, untuk mengendalikan nafsu seksual, membentuk kelamin lebih bagus, saran dari bidan atau dokter dan menambah kenikmatan suami kelak.

Tapi beberapa pihak melarang keras praktek sunat pada perempuan karena dapat mengakibatkan efek jangka panjang pada bentuk dan fungsi kelaminnya. Jangankan sayatan, lanjut Atas, gigitan nyamuk saja terkadang sudah bisa menimbulkan keloid di daerah intim perempuan, yang bekasnya tidak dapat hilang. Jadi bisa dibayangkan efek jangka panjang yang terjadi pada perempuan bila dilakukan penyunatan saat masih bayi.

Beberapa penelitian juga menunjukkan adanya komplikasi akibat mutilasi genital atau sunat pada perempuan (International Planned Parenthood Federation, 2001), yaitu:

1. Komplikasi jangka pendek
Perdarahan, infeksi (bisa menimbulkan septikemia atau masuknya bakteri dalam darah), tetanus dan luka membusuk.

2. Komplikasi jangka panjang
Nyeri berkepanjangan, kesulitan menstruasi, infeksi saluran kemih kronis, fistula (vesico-vagina, recto-vagina), inkontinensi (beser), radang panggul kronis, kemandulan disfungsi seksual, kesulitan saat hamil dan bersalin, meningkatkan risiko tertular HIV.

3. Dampak psikoseksual, psikologis dan sosial
Disfungsi seksual, nyeri saat hubungan intim dan mengurangi kenikmatan seksual, ketakutan, depresi, frigiditas, konflik dalam perkawinan, dan lain-lain.

Namun dr Indrayanti Sp.A mengatakan bahwa khitan pada perempuan justru direkomendasikan oleh ikatan dokter Anak Indonesia. ''Khitan pada perempuan  tidak membahayakan apabila dilaksanakan oleh tenaga yang terampil. Karena itu  tidak merugikan kesehatan. Hal ini disebabkan karena dari struktur anatomi kemaluan perempuan berbeda dari laki laki yang agak tertutup. Jadi syaratnya hanya boleh dilakukan oleh tenaga terampil dan dilaksanakan dengan tehnik atau prosedur yang benar,'' dokter yang bertugas sebagai direktur RSOB ini.
Dr Indrayanti menganjurkan orangtua yang hendak mengkhitankan anak perempuannya agar berkonsultasi terlebih dahulu. ''Supaya dapat penjelasan yang tepat dan benar hingga tidak ada kekhawatiran lagi,''katanya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar